Sunday, February 26, 2012

* BUDAYA DEMOKRASI *

* BUDAYA DEMOKRASI *
A.    Pengertian dan Prinsip-prinsip demokrasi

1.    Pengertian Demokrasi
Kehidupan yang demokratis merupakan amanat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuan utama yang hendak dicapai adalah masyarakat yang adil dan makmur.
    Secara etimologis, demokrasi terdiri dari 2 kata yang berasal dari bahasa yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan  keratos atau keratain yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Oleh karena itu, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mana kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam kepusuan bersama rakyat, rakyat berkuasa pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
    Beberapa ahli juga mengemukakan pengertian dari demokrasi, sebagai berikut :
a.    Sidney Hook
Demokrasi adlah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

b.    Philippe C. Schmitter dan terry lynn karl
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mana pemerintah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakannya diwilaya publik oleh warga negara yang bertindsk secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

c.    Afan Gaffar
Afan Gaffar memakai demokrasi dalam dua bentuk yaitu secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi Normatif adalah demokrasi yang secara tidak ideal hendak dilakukan oleh negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demolrasi yang diwujudkan dalam bentuk polik praktis.
Berdasrkan definisi tersebut, makahkikat demokrasi adalah sebgai berikut ;
a.    Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
b.    Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
c.    Pemerintah untuk rakyat (government from the people)

2.    Prinsip-prinsip Demokrasi yang berlaku Universal
Demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian, negara yang menganut demokrasi biasanya dicirikan oleh adanya pemerintahan yang berdasarkan pada kedaulatan Rakyat.
Mewujudkan demokrasi bukanlah suatu hal yang mudah. Demokrasi tidak dirancang demi efisiensi, melainkan demi pertanggungjawaban. Sebuah pemerintahan demokrasi mungkin tidak bisa bertindak secepat pemerintahan diktator. Namun ketika tindakan diambil, dukungan publik bisa dipastikan muncul.
Berikut merupakan prisip-prinsip yang dikemukakan oleh para ahli :
a.    Prinsip-prinsip demokrasi menurut msykuri Abdillah.
Prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan dan pluralisme.
b.    Prinsip-prinsip demokrasi menurut Robert A. Dahl.
(1)    Kontrol atas keputusan Pemerintahan.
(2)    Pemilihan yang teliti dan jujur.
(3)    Hak memilih dan dipilih.
(4)    Kebebasan menyampaikan pendapat tanpa ancaman.
(5)    Kebebasan mengakses informasi.
(6)    Kebebasan berserikat.

c.    Prinsip-prinsip demokrasi menurut Blaug dan Sch warzmentel.
(1)    Kebebasan dan otonomi (freedom aand automy).
(2)    Persamaan (equality).
(3)    Pewkilan (representation).
(4)    Kekuasaan mayoritas (majority rule).
(5)    Kewarganegaraan(citizenship).

d.    Prinsip-prinsip demokrasi menurut riswandha Imawan.
(1)    Demokrasi yang deliberatif (mengutamakan musyawarah).
(2)    Substansif (mengena ke akar masalah).
(3)    Parisipatif (melibatkan seluruh rakyat).

e.    Prinsip-prinsip demokrasi menurut Melvin Urofsky.
(1)    Prinsip pemerintahan berdasarkan konstituso.
(2)    Pemilihan umum yang demokratis.
(3)    Federalisme pemerintahan negara bagian dan lokal.
(4)    Pembuatan undang-undang.
(5)    Sistem peradilan yang independen.
(6)    Kekuasaan lembaga kepresidenan.
(7)    Peran media yang bebas.
(8)    Peran kelompo-kelompok kepentingan.
(9)    Hak masyarakat untuk tahu.
(10)    Perlindungan atas hak-hak minoritas.
(11)    Kontrol sipil atas militer.

Beberapa ahli juga mengemukakan barometer (ukuran) negara demokratis. Berikut diantaranya:
a.    Amien Rais
Parameter menurut Amien Rais adalah sebagai berikut :
(1)    Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan.
(2)    Distibusi pendapat secara adil.
(3)    Kesempatan memperoleh pendidikan.
(4)    Ketersediaan dan keterbukaan informasi
(5)    Mengindahkan etika politik.
(6)    Kebebasan individu.
(7)    Semangat kerja sama.
(8)    Hak untuk proses.

b.    Sri soemantri
Menurut Sri Soemantri, negara dikatakan demokrasi bila :
(1)    Hukum ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secar bebas.
(2)    Hasil pemilu dapat mengakibatkan pergantian orang-orang pemerintahan.
(3)    Pemerintahan harus terbuka.
(4)    Kepentingan minoritas harus dipertimbangkan.

c.    Franz Magnis-suseno
(1)    Negara terikat demokrasi hukum.
(2)    Kontrol efektif terhadap pemerintah oleh rakyat.
(3)    Pemilu yang bebas.
(4)    Prinsip mayoritas.
(5)    Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Bedasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi kewenangan rakyat merupakan sumber utama dari demokrasi itu sendiri. Kewenangan rakyat dalam hal ini adalah bahwa segala sesuatunya harus ditentukan oleh rakyat.
B.    Masyarakat Madani
1.    Pengertian masyarakat madani (civil society)
Istilah madani secara umum dpat diartikan sebagai ‘’adap atau peradapan”. Dengan demikian masyarakat masyarakat madani dapat di definisikan sebagai suatu masyarakat yang beradap dalam membangun, menjalani dan memakai kehidupannya. Untuk mencapai tata masyarakat sepeti ini, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adanya keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat memilih pemimpinnya.
Berikut ini merupakan pengertian masyarakat madani menurut para ahli :

a.    Zbigniew Rau
Menurutnya masyarakat madani adlah sebuah ruang dlam masyarakat  yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara yang diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualis, pasar (market) dan pluralisme.
b.    Han Sung-joo
Menurutnya masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dal masyarakat madani ini.
c.    Anwar Ibrahim
Menurutnya, masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat. Penekanan definisi masyarakat madani ini terletak pada:
(1)    Adanya organisasi-organisasi kemasyarakatan otonom dari pengaruh dan kekuasaan.
(2)    Adanya ruang publik yang memungkinkan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu.

Civil society adalah musuh lamiah otokrasi, kediktoran, dan bentuk-bentuk kekuasaan sewenang-wenang lainnya. Civil society adalah bagian demokrasi yang “hidup”. Nurcholish Madjid mendefinisikan bahawa civil society sebagai  lawan dari rezim-rezim absolut. Namun, hubungan antara pemerintah Civil society di Indonesia lebih sering didefinisikan dalam kerangka kerja sama, bukan sebagai politik.

2.    Karakteristik masyarakat Madani
a.    Free public sphere (ruang publik bebas).
b.    Demokratisasi.
c.    Toleransi.
d.    Pluralisme.
e.    Keadilan Sosial (social justice).
f.    Partisipasi sosial.
g.    Supremasi hukum.

C.    Demokrasi di Indonesia
1)    Demokrasi Pancasila
Demokrasi INDONESIA  adalah demokrasi pancasila, yaitu pemerintahan rakyat yang berdasrkan nilai-nilai filsafat pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
Kita dapat membedakan demokrasi indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama mengnai sikap dan perilaku pemerintah pada setiap jenjang pemerintahan. Berdasarkan pengertian Demokrasi Pancasila, kita dapat menyimpulkan bahwa demokrasi Pancasila adalah penting dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah populer. Sementara itu, belum ada kesatuan pendapat para ahli mengenai rumusan pengertian atau definisi demokrasi indonesia secara definitif.
Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian Demokrasi Pancasila, diantaranya sebagai berikut.
a.    Prof. Dr. Drs. Notonegoro, SH
Demokrasi pancaisla adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Mahaesa, yang berperi kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia & yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.    Prof. Dardji Darmodiharjo
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia,yang perwujudannya seperti dalam ketentuan pembukaan UUD 1945.
c.    Prof. S. Pamuji
Demokrasi pancasila mengandung enem aspek berikut.
(a)    Aspek formal, yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan pemerintahan.
(b)    Aspek material, yang mengemukakan gambaran manusia, serta mengakui hakikat dan martabat manusia.
(c)    Aspek noematif, yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
(d)    Aspek optatif, yang mengetengahkan tujuan/keinginan yang hendak dicapai.
(e)    Aspek organisasi, yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi pancasila.
(f)    Aspek kejiwaan, yang menjadikan semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintah.

Prinsip demokrasi dalam pancasila tetuang dalam sila keempat yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sila tersebut mengandung arti sebgai berikut.
a.    Primsip pemerintahan berdasarkan konstitusi
b.    Adanya pemilu berkeseimbangan
c.    Adanya peran kelompok-kelompok kentingan
d.    Demokrasi Pancasila menghargai HAM dan melindungi hak minoritas

2)    Pelaksanaan Demokrasi di Insonesia
a.    Demokrasi pada era orde lama (1945 – 1965)
Kondisi politik yang tidak stabil menyebabkan sistem pada masa ini tidak dapat berjalan dengan semestinya. Penerapan demokrasi terpimpin menyebabkan penyimpangan-penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945. Penyimpangan tersebut diantaranya.
(1)    Penyimpangan ideologis yakni konsepsi pancasila berubah menjadi konsep naskom(nasionalisme,agama dan komunis)
(2)    Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden/pemimpin besar revolusi.
(3)     MPRS melaluiketetapan MPR no.III?MPRS/1963 mengangkat Ir.soekarno sebgai presiden seumur hidup.
(4)    Pada 1960,DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan oleh presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui oleh DPR.
(5)    Hak budget DPR tidak berjalan pada tahun 1960 karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan.
(6)    Pemimpin lembaga tertinggi MPRS dan lembaga tinggi (DPR) negara jadikan menteri negara, yang berarti brfungsi sebagai pembantupresiden.

b.    Demokrasi pada era orde baru (1965 – 1998)
Pemerintahan orde baru terbntuk tepat pada yanggal 1 oktober 1965. Sejak saat itu sebagai negara kita telah berfikir dan merenung. Tidak ada lagi pemikiran politik seperti massa 1945-1965.
Landasan formal dari periode ini adlah pencasila, UUD 1945 dan ketetapan MPR. Secara umum demokrasi Pancaasila Smemandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Oleh karena itu rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Pemerintah juga menjamin hak rakyat untuk menjalankan hak politiknya. Adapun  perumusan demokrasi pancasila adalah sebagai berikut.
1)    Demokrasi pada bidang politik pada hakikatnya dalah menegakkan kembali asas-asas hukum dan kepastian hukum.
2)    Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
3)    Demokrasi dalam bidang hukum dan hakikatnya adalah pengkuan dan perlindungan HAM, serta peradilan yang bebas memihak.
Namun dalam kenyataannya, demokrasi pancasila dalam rezim orba hanya sebatas retorika dan gagasan, belum smpai pada tataran penerapan. Dalam perkatik kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini tidak memberi ruang bagi kehidupan demokrasi. Rezim Orba ditandai oleh:
1)    Dominannya perananan ABRI.
2)    Birokrasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik.
3)    Pengebirian peran dan fungsi partai politik.
4)    Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik.
5)    Masa mengambang.
6)    Monopoli ideologi negara.
7)    Inkorporasi lembaga non pemerintah.
Pada masa orde baru, juga terdapat program indoktrinasi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan pancasila (P4). P4 dimaksud untuk menciptakan sebuah masyarakat yang bebas dari nilai-nilai sektarianisme (terpisah atas golongan,budaya,agama & sebagainya). Atau dengan kata lain, masyarakat yang terbebas dari perbedaan pendapat.
c.    Demokrasi era reformasi (1998 – sekarang)
Runtuhnya renzim otoriter baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi diIndonesia. Seksus atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor kunci, yaitu.
1)    Komposisi elite politik.
2)    Desain institusi politik.
3)    Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elit dan non elit.
4)    Peran civil society atau masyarakat madani.
Menurut Azyumardi Azra, ada empat prasyarat yang dapat membuat pertumbuhan demokrasi menjadi lebih memberi harapan.
1.    Peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat secara keseluruhan
2.    Pemberdayaan dan pengembangan kelompok-kelompok masyarakat yang favourrable bagi pertumbuhan demokrasi seperti “kelas menengah”, LSM, atau para pekerja.
3.    Hubungan internasional yang lebih adil dan seimbang.
4.    Sosialisasi pendidikan kewarganegaraan.

Kebebasan berpolit dapat tercermin dari hal-hal berikut :
1.    Kemerdekaan pers.
2.    Kemerdekaan membentuk partai politik.
3.    Terselenggaranya pemilu yang demokratis.
4.    Pembebasan narapidana politik.
5.    Otonomi daerah.

D.    Pemilihan Umum (PEMILU)
1.    Definisi pemilu
Menurut arendt Liphart, sistem pemilu adalah elemen paling mendasar dari demokrasi perwakilan. Liprhart juga beprndapat bahwa sistem pelilu mempengaruhi perilaku pemilih dan hasil pemilu, sehingga sitem pemilu juga mempengaruhi representasi politik dan sitem pertanian.
Sedangkan menurut Benjuiono Theodore, sistem pemilu adalah rangkaian aturan yang mengekspresikan preferensi politik pemilu. Suara dari pemilih di terjemahkan menjadi kursi.
2.    Tujuan PEMILU
•    Melaksnakan kedaulatan rakyat.
•    Mewejudkan hak asasi politik rakyat.
•    Meilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, dan DPRD, serta meilih presiden dan wakil presiden.
•    Melaksanakan pergantian personil pemerintah secara damai, aman, tertib, dan konstitusional.
•    Menjamain kesinambungan pembangunan nasional.

Tujuan pemilu dalam negara yang demokratis adalah sebgai berikut.
•    Untuk mendukung  atau mengubah personil dalam lembaga legislatif.
•    Adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang eksekutif untuk jangka waktu tertentu.
•    Rakyat melalui perwakilan secara periodik dapat mengoreksi atau mengawasi eksekuti.
3.    Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Pemilu adalah sarana demokrasi. Sebuah negara yang demokratis pastilah menyelenggarakan pemilu yang jujur, bebas dan adil. Jika penyelenggara pemilu penuh manipulasi, kecurangan, berada dibawah paksaan dan tidak adil, maka telah terjadi ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri.
Menurut Mudji Sutrisno, proinsip demokrasi akan terlaksana dengan baik dalam pemilu jika keberadaan bingkai hukum demokrasi dalam pemilu bersifat luber (langsung,umum,bebas dan rahasia) srta jurdil (jujur,adil) terjamin. Luber dalam hal berikut dapat tercipta perilaku sebgai berikut.
a.    Penghormatan terhadap subtansi demokrasi.
b.    Kematangan kesadaran polit warga negara dan seleksi rotasi kepemimpinan yang sehat dan profesional melaui pendidikan politik beradab.
c.    Adanya kepastian Hukum.

4.    Sistem PEMILU diindonesia
a.    Sistem proposional dengan daftar calon terbuka (memilih DPR)
b.    Sistem distrik berwakil banyak (memilih DPD)

Tabel perbandingan sistem proposional dan distrik
Unsur-unsur pokok    Sistem proporsional murni    Sistem distrik murni
Tekanana    •    Menekankan unsur proporsionalitas perwakilan    •    Menekankan keterbukaan pertanggungjawaban pemerintah
Daerah Pemilihan (DP)    •    Basisnya diwilayah
•    Ukuran DP besar
•    Jumlah DP sedikit
•    Sifat DP permanen    •    Basisnya Penduduk
•    Ukuran DP kecil
•    Jumlah DP banyak
•    Sifat DP permanen
Calon atau wakil    •    Lebih dari satu tiap  daerah pemilihan
•    Asal wakil bebas
•    Hubungan pemilihan melalui partai
•    Kurang/tidak dikenal pemilih
•    Dicalonkan oleh partai/OPP dan partai
•    Kontrol pemilihan atas calon lemah
•    Bertanggung jawab pada partai    •    Hanya 1 pihak distrik
•    Asal daerah/domisili
•    Hubungan langsung dan/atau melalui partai
•    Dikenal oleh pemilih
•    Dicalonkan oleh pemilih
•    Kontrol pemilih atas calon kuat
•    Tanggungjawab pada pemilih dan partai
Suara    •    Tidak ada yang hilang
•    Mayoritas mutlak    •    Banyak yang hilang
•    Mayoritas sederhana
Partai    •    Menguntungkan partai kecil
•    Cenderung menghasilkan multi partai
•    Kekuasaan atas partai calon besar
•    Organisasi partai sampai kedesa    •    Merugikan partai kecil
•    Cendrung menghasilkan 2 partai
•    Kekuasaan atas partai calon kecil
•    Organisasi partai smpai kedesa
Panitia Pelaksana    •    Bersifat otonom    •    Bersifat otonom
Sistem Pemerintahan    •    Mengarah ke pemerintah koalisi
•    Cenderung kearah sentralisasi    •    Tidak mengarah kepemerintah koalisi
•    Cnderung kearah desentralisasi

5.    Pelaksanaan pemilihan Umum
1.    Ditingkat nasional, KPU beranggotakan 9 orang yang berasal dari berbagai latarbelakang, seperti perguruan tinggi/akademisi dan LSM.
2.    Ditingkat kecamatan, penyelenggara disebut panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang berjumlahkan 5 orang dan berasal dari tokoh masyarakat setempat.
3.    Ditingkat kelurahan, penyelenggara disebut penitia pemungutan suara (PPS) yang beranggotakan 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat setempat.
4.    Ditingkat yang paling bawah, yakni pelaksnaan pemungutan dan perhitungan suara pada saat dilakukannya pemilihan umum, penyelenggara disebut  kelompok penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) yang berjumlah 9 orang, yang terdiri atas 7 pelaksana dan 2 petugas keamanan

6.    Tahap-tahap Pemilihan Umum Legislatif
a.    Pendaftaran pemilih
b.    Pndaftaran peseta pemilu
c.    Penetapan peserta pemilu
d.    Penetapan jumlah kursi
e.    Pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD
f.    Kampanye
g.    Pemungutan suara dan penghitungan suara

E.    Perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi
1.    Membudayakan sifat terbuka
2.    Mengutamakan dialog dalam menyelesaikan masalah
3.    Menghargai pendapat orang lain
4.    Mau menerima keberagaman

Menurut Nurcholish Madjid, demokrasi merupakan kata yang mengandung makna sebagai proses yang dinamis. Menurut ia juga, hidup hidup demokrasi secara teoretis dan praktis di negri–negri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup 7 norma, sebagai berikut :
1.    Pentingnya kesadaran akan pluralisme.
2.    Musyawarah.
3.    Pertimbangan moral.
4.    Pemufakatan yang jujur dan sehat.
5.    Pemenuhan segi-segi ekonomi.
6.    Kerja sama antarawarga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing-masing.
7.    Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.