Hukum Menghidupkan Nifsu Sya'ban Membaca Yasin Tiga Kali
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata, "Nabi saw. mendatangi masjid Quba setiap hari sabtu terkadang dengan berjalan kaki dan terkadang menaiki tunggangan. Abdullah bin Umar radhiyallaahu 'anhumaa pun melakukan hal yang sama."
Al-Hafidz Ibnu Hajar, dalam Fathul-Bari, mengatakan, "Hadist ini, dalam semua jalurnya yang berbeda-beda, menunjukan kebolehan mengkhususkan sebagian hari untuk melakukan beberapa amal saleh dan membiasakannya secara terus menerus."
Dengan demikian, menghidupkan malam nisfu sya'ban dengan cara yang disebutkan di atas bukan bid'ah yang sesat ataupun makruh. Dengan catatan bahwa hal itu dilakukan tanpa keyakinan bahwa hal itu wajib dilaksanakan. Jika kegiatan itu dilakukan dengan memaksa orang lain untuk ikut melaksanakannya dan menyalahkan mereka jika tidak mengikutinya, maka hal itu menjadi amalan bid'ah karena telah mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Wallahu subhanahu wa ta'ala a'lam
Referensi:
Fatwa Mufti agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
No comments:
Post a Comment