Saturday, June 1, 2013

Gambaran Umum BBLK Palembang

Gambaran Umum BBLK Palembang
I. SEJARAH BBLK PALEMBANG
Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Palembang berdiri pada tahun 1973 dan diresmikan oleh Bapak Menteri Kesehatan Prof. G.A Siwabessy pada tanggal 30 Juli 1973. BLK Palembang telah beberapa kali mengalami perubahan susunan organisasi. Pertama, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan No.142/Menkes/SK/IV/78 tanggal 28 April 1978 yang menyatakan bahwa BLK adalah unit pelaksana teknis dibidang pelayanan kesehatan dalam lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Laboratorium Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Kedua, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1063/Menkes/SK/IX/2004 tanggal 24 September 2004, BLK Palembang berubah menjadi Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik tetapi dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Penunjang Medik.
Perubahan ketiga, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.558/Menkes/Per/VII/2006 tanggal 31 Juli 2006. BBLK terdiri dari bagian tata usaha, bidang laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat, bidang pengendalian mutu dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu di lingkungan BBLK dibentuk instalasi sebagai unit non struktural yang terdiri dari instalasi Mikrobiologi, Instalasi Immunologi, Instalasi Virologi, Instalasi Patologi Klinik, Instalasi Kimia Kesehatan dan Toksikologi, Instalasi Media dan Reagesia serta Instalasi Pemeliharaan Sarana Laboratorium Kesehatan.

Urutan kepala Balai dari tahun 1973 sampai tahun 2007 yaitu: dr. B. Gozali, dr. Valvia Rivai, dr. Basaria Rohana Siahaan, dr. Valvia Rivai, Dra. Suhartati, Apt, dr. Nurhayati Ramli, M.Kes dan dr. Welly Refnealdi, M.Kes.
BBLK Palembang telah terakreditasi sebagai laboratorium penguji dengan mengimplemtasikan secara konsisten SNI 19-17025-2000 yang diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), berdasarkan surat No.274Q/3.a2/LP/12/04 tanggal 3 Desember 2004 dengan nomor akreditasi LP-233-IDN dengan ruang lingkup akreditasi meliputi bidang pengujian fisika/kimia sebanyak 14 (empat belas) parameter, bidang pengujian kimia/immunologi sebanyak 13 (tiga belas) parameter, bidang pengujian mikrobiologi sebanyak 4 (empat) parameter dan bidang pengujian biologi/parasitologi sebanyak 2 (dua) parameter.

Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.1351/Menkes/SK/XII/2004 tanggal 31 Desember 2004 yang menunjuk BBLK Palembang sebagai salah satu laboratorium pemeriksaan psikotropika dan narkotika. Selain itu BBLK Palembang ditetapkan sebagai sarana pelayanan pemeriksaan calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.1586/Menkes/SK/XI/2005 tanggal 18 Nopember 2005.

Sejak tanggal 1 Maret 2008 BBLK Palembang melayani masyarakat dimulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB

II. VISI, MISI ORGANISASI
Visi BBLK Palembang ringkas, padat sampai dengan infromatif.
“Kualitas Unggul dan terpercaya”
Untuk mencapai visi tersebut, maka ditetapkan misi sebagai berikut :
a) Membina kemitraan dengan semua pihak;
b) Memberdayakan provider dan pelanggan;
c) Standarisasi tenaga, sarana dan harga;
d) Membina laboratorium klinik swasta dan laboratorium kesehatan regional.


III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 558/MENKES/PER/VII/2006 yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan, maka tugas pokok Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang adalah melaksanakan perencanaan, koordinasi ,pelaksanaan dan evaluasi pemeriksaan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat, rujukan, pendidikan dan pelatihan teknis serta penelitian dan pengembangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Besar laboratorium Kesehatan Palembang menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan, koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi pemeriksaan laboratorium klinik;
b. Perencanaan, koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat;
c. Pemantapan mutu internal dan eksternal;
d. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang laboratorium kesehatan;
e. Perencanaan, koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi rujukan;
f. perencanaan, koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan teknis;
g. Perencanaan, koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan;
h. Pelaksanaan urusan Tata Usaha.

No comments:

Post a Comment