Langsung Shalat Sunnah Fajar atau Tahiyatul Masjid Dulu?
Pertanyaan:
Apabila
seseorang masuk masjid sesudah adzan untuk shalat Shubuh, apakah yang
afdhal dia langsung shalat sunnah dua rakaat fajar tanpa harus shalat
tahiyatul masjid? Pertanyaan ini saya sampaikan karena pernah mendengar
sebuah fatwa bahwa shalat sunnah fajar saja sudah cukup tanpa harus
shalat tahiyatul masjid.
Jawab:
Segala
puji bagi Allah. Shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarganya, dan
para sahabatnya serta siapa saja yang mengikuti sunnah-sunnahnya.
Bagi
orang yang masuk masjid disunnahkan untuk shalat dua rakaat sebelum
duduk. Hal ini berdasarkan riwayat Abu Qatadah, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلا يَجلِسْ حَتَّى يُصَلِِّيَ رَكْعَتَينِ
"Apabila salah seorang kalian masuk masjid, janganlah dia duduk sehingga shalat dua rakaat." (Muttafaq 'alaih)
Kalau
dia melaksanakan shalat sunnah fajar sudah cukup tanpa melaksanakan
shalat tahiyatul masjid secara tersendiri. Sebabnya: tidak didapatkan
adanya shalat sunnah tersendiri yang dinamakan dengan tahiyatul masjid.
Maknanya, maksud perintah itu bukan pada dzatnya.
Sesungguhnya
pembuat syariat memerintahkan kepada kita untuk shalat dua rakaat untuk
menghormati tempat sebelum duduk di situ. Para ulama menyebutkan bahwa
shalat apa saja sudah termasuk melaksanakan hadits di atas, ini sesuai
maksud supaya tidak duduk sehingga engkau shalat dua rakaat. Maka
barangsiapa shalat sunnah fajar sudah termasuk orang yang tidak duduk
sehingga melaksanakan shalat dua raka'at.
Imam al Nawawi dalam al Majmu'
menjelaskan, "Kalau dia menggabung niat tahiyatul masjid ke dalam
shalat fardlu atau shalat nafilah, tidaklah mengapa, karena telah
didapatkan dengan penggabungan tadi."
Syaikh
Al-Utasaimin berkata, "Tahiyatul masjid tidak bisa menggantikan shalat
sunnah fajar jika dia berniat shalat tahiyatul masjid semata. Tetapi
jika dia berniat shalat sunnah fajar, maka telah gugur perintah
tahiyatul masjid. Karena ini, apabila engkau masuk masjid dan belum
shalat sunnah fajar, segeralah shalat dua rakaat dengan niat sunnah
fajar. Shalat itu sudah mencukupi dan mencakup tahiyatul masjid
sebagaimana jika engkau masuk masjid sedangkan imam sedang melaksanakan
shalat fajar (subuh) lantas engkau bergabung denganya, maka pada saat
itu, tahiyatul masjid sudah gugur darimu. Seperti itulah yang dilakukan
dalam shalat sunnah empat rakaat sebelum dzuhur." Wallahu 'alam.
(PurWD/voa-islam.com)
* Disadur dan dikembangkan dari jawaban Khalid Abdul Mun'im al Rifa'i. (Islamway.com)
No comments:
Post a Comment